MUI jakarta mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi
diantara para pemimpin MUI dan dewan pakarnya, dan juga telah ditimbang
berdasarkan ayat-ayat alquran dan hadis nabi yang terpercaya sahihnya
maka MUI memberkan fatwa baru tersebut:

“HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS
SEKANTOR”

Fatwa MUI ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang
pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa MUI telah gegabah
mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan MUI mengeluarkan
fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum MUI
Prof.Dr. Din syamsudin.
Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan: Pak syamsudin, bagaimana MUI bisa mengeluarkan fatwa haram untuk
menikahi gadis sekantor?

Prof.Dr.Din Syamsudin: Bagaimana enggak haram, menikahi satu orang gadis
aja berat, apalagi satu kantor, kan itu banyak jumlahnya…..

Wartawan: ????